Terakhir diperbarui: 09 Maret 2025
Selamat datang di Kop Kita Miraino Hikari. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan yang berlaku. Jika Anda tidak menyetujui syarat ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
1. Definisi
- Koperasi - Kop Kita Miraino Hikari sebagai penyedia layanan.
- Anggota - Individu yang telah mendaftar dan terdaftar sebagai anggota koperasi.
- Pemagang - Anggota yang mengajukan pinjaman untuk pelatihan sebelum bekerja di Jepang.
- Mitra LPK - Lembaga Pelatihan Kerja yang bekerja sama dengan koperasi dalam memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja pemagang.
- Layanan - Layanan keuangan berbasis syariah yang disediakan oleh koperasi.
2. Ketentuan Keanggotaan
2.1. Pendaftaran Sebagai Anggota
- Setiap individu yang ingin mengakses layanan pembiayaan harus menjadi anggota koperasi.
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diminta.
- Anggota harus memberikan informasi yang akurat dan benar.
2.2. Hak & Kewajiban Anggota
Hak Anggota
- Mendapatkan akses ke produk dan layanan koperasi.
- Mendapatkan informasi terkait transaksi dan status pinjaman.
- Menyampaikan keluhan atau saran kepada koperasi.
Kewajiban Anggota
- Mematuhi semua kebijakan dan prinsip koperasi.
- Membayar kewajiban keuangan sesuai kesepakatan.
- Tidak melakukan penipuan atau memberikan informasi palsu.
3. Ketentuan Pinjaman
3.1. Syarat Pengajuan Pinjaman
- Pemagang harus telah terdaftar sebagai anggota koperasi.
- Pemagang harus memiliki rekomendasi dari LPK yang bekerja sama dengan koperasi.
- Pinjaman hanya dapat digunakan untuk membiayai pelatihan sebelum keberangkatan ke Jepang.
3.2. Proses Pengajuan Pinjaman
- Registrasi Akun – Pemagang harus membuat akun di sistem koperasi.
- Verifikasi Dokumen – Dokumen seperti KTP, surat rekomendasi LPK, dan rencana pelatihan harus diverifikasi.
- Persetujuan Pinjaman – Koperasi akan meninjau dan menyetujui pengajuan pinjaman berdasarkan kelayakan pemagang.
- Pencairan Dana – Dana pinjaman akan ditransfer langsung ke LPK yang bekerja sama dengan koperasi.
4. Ketentuan Kemitraan dengan LPK
4.1. Syarat Menjadi Mitra LPK
- LPK harus memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
- LPK harus memiliki rekam jejak dalam menyalurkan tenaga kerja ke Jepang.
- LPK wajib memberikan laporan berkala terkait perkembangan peserta pelatihan.
5. Pembatasan Tanggung Jawab
- Koperasi tidak bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan pemagang akibat seleksi atau kebijakan tenaga kerja di Jepang.
- Data pribadi anggota dilindungi sesuai dengan Kebijakan Privasi.
6. Penyelesaian Sengketa
- Mediasi Internal – Penyelesaian melalui komunikasi langsung antara kedua belah pihak.
- Penyelesaian Hukum – Jika mediasi tidak berhasil, perselisihan akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Perubahan Syarat & Ketentuan
Koperasi berhak mengubah ketentuan ini kapan saja dengan pemberitahuan kepada anggota.
Tanggal Pembaruan Terakhir: 09 Maret 2025